PT Taspen Persero masih menunggu arahan pemerintah soal rencana penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan aturan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi koperasi sebagai lembaga penyalur dana pensiun ASN.
Karena itu, Taspen menunggu kebijakan lanjutan pemerintah terkait mekanisme tersebut.
"Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah," ujar Henra.
Ia menegaskan Taspen sebagai operator akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Kriteria Lembaga Penyalur
Henra menjelaskan lembaga penyalur pensiunan ASN memiliki sejumlah kriteria, seperti ketentuan yang berlaku pada perbankan.
Persyaratan itu mencakup kantor cabang, teknologi sistem keuangan, dan sertifikasi.
"Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," ujar Henra.
Taspen juga belum mengetahui gambaran teknis penyaluran melalui koperasi.
Menurut Henra, tugas Taspen dalam distribusi dana pensiun juga mencakup pengelolaan kelebihan pembayaran.
"Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih," ujar Henra.
Kementerian Koperasi sebelumnya menyatakan rencana perluasan peran koperasi masih belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan koperasi tidak akan menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi.
Taspen menunggu regulasi pemerintah terkait rencana koperasi menjadi jalur penyaluran dana pensiun ASN.