Pemerintah memastikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diperpanjang hingga 2027.
Keputusan itu diambil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fasilitas ini akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada masa pajak Desember 2026.
Perluasan Penerima Manfaat
Perubahan utama pada pelaksanaan aturan tahun depan terletak pada kriteria penerima manfaat.
Skema yang berjalan saat ini hanya menyasar pekerja di sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, serta kafe.
Memasuki 2027, cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 dipastikan meluas ke pekerja dari seluruh sektor industri yang memenuhi ambang batas gaji.
Airlangga menegaskan, "Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta."
Dengan perluasan ini, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lintas sektor.
Perpanjangan ini menegaskan bahwa ambang batas gaji di bawah Rp 10 juta per bulan tetap menjadi patokan utama penerima fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Dengan cakupan yang lebih luas, pekerja dari berbagai sektor industri yang sebelumnya tidak termasuk penerima kini berpeluang menikmati keringanan yang sama.
Kebijakan ini sekaligus memperjelas arah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang berlangsung hingga 2027.
