Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa jam kerja dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) telah dibatasi maksimal 40 jam per minggu.
Ketentuan ini kembali ditekankan di tengah sorotan publik setelah enam dokter magang meninggal dunia sepanjang tahun 2026.
>>> Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kyushu Jepang, Tiga Tewas
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pembatasan jam kerja diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.
01.07/MENKES/594/2026.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 8 Juni 2026 dan memuat pedoman penyelenggaraan internship bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia.
"Keputusan tersebut memperbaiki tata kelola internship mulai dari pembatasan jam kerja (maksimal 40 jam per minggu), pengaturan libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," kata Aji kepada Bloomberg Technoz, Selasa (28/7).
Dalam beleid tersebut, jam kerja peserta internship di bangsal maupun poliklinik dibagi ke dalam dua pola.
>>> Prediksi Harga Emas Hari Ini Usai Anjlok, Saatnya Jual atau Beli?
Untuk pola lima hari kerja, peserta bertugas selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu di luar waktu istirahat.
Sementara pada pola enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sekitar tujuh jam per hari atau tetap maksimal 40 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
Adapun untuk penugasan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), jadwal dibagi dalam tiga shift sesuai ketentuan wahana pendidikan.
Jam kerja peserta dalam satu pekan dapat melebihi 40 jam, namun akumulasi jam kerja dalam empat minggu tidak boleh melebihi 160 jam.
>>> Permintaan Lelang Sukuk Turun 23%, Investor Beralih ke Tenor Pendek
Peserta yang menjalani jaga malam juga wajib memperoleh waktu libur pada hari yang sama setelah menyelesaikan tugas.
