Gabungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan dukungannya terhadap penerapan mandatori B50, campuran 50% biodiesel dan 50% solar konvensional yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Ketua Umum Organda, Adrianto Djoko Soetono, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut dengan catatan pemerintah harus menjaga mutu BBM agar tidak menyebabkan kerusakan mesin.
>>> Raja Juli Antoni Klaim Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing
"Organda sepakat dengan keputusan pemerintah, tapi catatannya B50 ini dikembangkan dengan memperbaiki penyebab kerusakan komponen mesin agar tidak terulang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2026).
>>> Ekonom: Sistem Keuangan RI Belum Siap Jadi Pusat Finansial Internasional
Adrianto mengakui adanya kekhawatiran dari agen pemegang merek bus terkait kesesuaian kualitas B50 dengan kebutuhan mesin. Namun, hal tersebut dinilai sebagai konsekuensi yang akan terus dievaluasi.
>>> Penyebab Tokopedia PHK Besar-besaran? TikTok Buka Suara soal Rumor Pemecatan 90 Persen Karyawan
Ia menambahkan bahwa Organda akan tetap fokus pada keselamatan meskipun B50 diterapkan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan dampak terhadap biaya perawatan kendaraan.
