unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BEM UI Hadang Polisi di Dukuh Atas, Tuntut Dasar Hukum Larangan Aksi di Bundaran HI
News

BEM UI Hadang Polisi di Dukuh Atas, Tuntut Dasar Hukum Larangan Aksi di Bundaran HI

Mahasiswa BEM UI berunjuk rasa di Dukuh Atas
Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Kuasa Hukum Beberkan Dua Tuntutan
A A Ukuran Teks16px

Jakarta, 18 Agustus 2026 – Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, diwarnai ketegangan.

Massa mahasiswa dihadang aparat kepolisian saat hendak menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Mahasiswa mempersoalkan larangan menggelar aksi di Bundaran HI. Mereka meminta polisi menjelaskan dasar aturan yang menjadi landasan pembatasan tersebut.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mempertanyakan ketentuan hukum yang melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran HI.

Menurut dia, hingga aksi berlangsung, mahasiswa belum mendapatkan penjelasan mengenai aturan atau Pergub DKI Jakarta yang secara khusus melarang penggunaan kawasan tersebut sebagai lokasi unjuk rasa.

"Itu larangan aturannya dari mana? Kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI?

Itu masih tidak kita dapatkan," kata Namoradiarta kepada aparat kepolisian yang menghadang massa.

Namoradiarta juga mempertanyakan perbedaan sikap antara aparat di lapangan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya disebut tidak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan aspirasi di Bundaran HI.

Kondisi tersebut membuat mahasiswa mempertanyakan pihak yang sebenarnya mengeluarkan larangan terhadap aksi mereka.

"Kok ini dilarang kita bingung. Sebenarnya yang melarang aksi di Bundaran HI ini apa?"

ujarnya.

Padahal, kata Namoradiarta, BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum kegiatan digelar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru