unique visitors counter
⌂ Beranda News Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya

Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya

Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya
Ilustrasi: Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya
A A Ukuran Teks16px

Syarat usia minimal menjadi faktor utama yang harus diperhatikan orang tua sebelum mendaftarkan anak ke PAUD dan TK negeri di DKI Jakarta tahun 2026.

Banyak orang tua baru menyadari anaknya belum memenuhi batas usia setelah pendaftaran ditutup.

>>> Jangan Panik! Ini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di Hp

Aturan ini sudah ditetapkan secara resmi dan berlaku sama untuk semua satuan pendidikan negeri di Jakarta.

Beberapa hari terakhir, media sosial ramai oleh keluhan orang tua yang anaknya tidak lolos seleksi tahap pertama karena masalah usia.

Kami menelusuri langsung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

in2

Aturan ini menjadi rujukan utama untuk memastikan batas usia tertentu, bukan sekadar kabar yang beredar di grup WhatsApp.

Apa Itu SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta?

SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta adalah sistem penerimaan murid baru untuk jenjang usia dini yang menggantikan PPDB sejak 2025.

Pendaftaran dilakukan langsung ke satuan PAUD atau TK negeri tujuan, bukan lewat portal terpusat seperti jenjang SD hingga SMA.

Sistem ini mencakup beberapa jenis layanan, mulai dari Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), hingga Taman Kanak-kanak (TK).

Setiap jenis memiliki rentang usia berbeda yang wajib dipenuhi calon peserta didik.

Informasi resmi bisa diakses lewat laman spmbpaud. jakarta.

go. id.

Laman ini juga memuat daftar satuan PAUD negeri di seluruh Jakarta lengkap dengan kontak petugas dan daya tampung.

Dasar Hukum Syarat Usia SPMB PAUD dan TK Negeri

Syarat usia SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot