unique visitors counter
⌂ Beranda News Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya

Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya

Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya
Ilustrasi: Syarat Usia Minimal SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026, Simak Rinciannya
A A Ukuran Teks16px

Aturan ini menjabarkan batas usia setiap jenjang dengan cut-off per 1 Juli 2026.

Ketentuan ini juga merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional bagi seluruh pemerintah daerah. Kepgub ini terbit setiap tahun ajaran baru untuk menyesuaikan kondisi lapangan.

Isinya mencakup jalur pendaftaran, kuota, hingga mekanisme seleksi jika pendaftar melebihi daya tampung. Semua sekolah negeri di Jakarta wajib mengikuti ketentuan ini tanpa kecuali.

Rincian Syarat Usia Minimal Setiap Jenjang

Berikut rincian syarat usia minimal per jenjang berdasarkan Kepgub 238/2026:

Untuk TPA dan PAUD sejenis, usia minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, dengan prioritas usia 3-4 tahun.

Kelompok Bermain (KB) juga memiliki rentang usia 2-6 tahun, dengan prioritas usia 3-4 tahun.

in2

>>> Cara Daftar Magang Nasional 2026 via Siap Kerja Kemnaker, Catat Jadwalnya

TK Kelompok A diperuntukkan bagi anak usia 4-5 tahun, sedangkan TK Kelompok B untuk usia 5-6 tahun. Semua batas usia dihitung per 1 Juli 2026.

Anak yang berusia 5 sampai 6 tahun pada 1 Juli 2026 masuk kategori TK Kelompok B.

Sementara usia 4 sampai 5 tahun diarahkan ke TK Kelompok A sesuai perkembangan psikologisnya.

Untuk Kelompok Bermain, rentang usianya lebar yaitu 2 sampai 6 tahun. Namun anak usia 3 sampai 4 tahun tetap jadi prioritas utama saat kuota terbatas.

Ketentuan usia ini juga berlaku ketat untuk TPA dan satuan PAUD sejenis.

Anak dari orang tua yang bekerja di TPA tujuan atau instansi Pemprov DKI di lokasi yang sama mendapat prioritas tambahan dengan syarat surat keterangan resmi dari pimpinan instansi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dokumen wajib SPMB PAUD dan TK Negeri DKI Jakarta 2026 terdiri dari akta kelahiran dan Kartu Keluarga anak.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot