Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Senin, 6 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama dan protokol ibu kota.
Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Tanggal 6 Juli 2026 merupakan tanggal genap.
Oleh karena itu, hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas selama jam pemberlakuan ganjil genap.
Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap tidak berlaku 24 jam. Kebijakan ini dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore.
Di luar jam tersebut, pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal dapat melintas tanpa penyesuaian.
Titik Lokasi Ganjil Genap
Ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap meliputi jalan protokol dan jalan-jalan yang sering macet di Jakarta. Pengendara disarankan memeriksa rute alternatif.