PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan adanya potensi kerugian signifikan akibat praktik kecurangan yang dilakukan oleh pegawai.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2025, estimasi kerugian mencapai Rp37,72 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan estimasi per 31 Desember 2024 yang sebesar minimal Rp34,48 miliar.
Kerugian Terbesar di Regional Makassar
Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang layanan pos, kurir, dan jasa keuangan itu mencatat kerugian terbesar dari Regional 6 Makassar senilai Rp18,71 miliar.
Disusul Regional 1 Medan dengan kerugian Rp9,52 miliar dan Regional 3 Bandung sebesar Rp5,69 miliar per semester I-2025.
Informasi ini diungkap dalam laporan keuangan Pos Indonesia yang dikutip pada Minggu (5/7/2026).