Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) masih menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut salah satu persoalan terbesar adalah banyaknya anak yang memalsukan usia saat membuat akun media sosial untuk menghindari pembatasan usia.
>>> BNPB Terapkan Metode Suntik Air untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.
Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2026).
>>> Viral Pengendara Motor Dipukul di Jagakarsa, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Kondisi ini menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas karena proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem yang dikembangkan oleh masing-masing penyelenggara platform digital.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki.
>>> Jumlah Kapal Lintasi Selat Hormuz di Pantai Oman Anjlok
Namun, identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelas Nezar.
