Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk mengaktifkan kartu SIM.
>>> Caviar Siapkan Koleksi Mewah untuk iPhone Lipat yang Belum Dirilis Apple
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penipuan digital dan kejahatan siber.
Penutupan Akses Validasi NIK dan KK
Pemerintah juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan dalam registrasi kartu SIM.
Langkah ini diambil setelah pemantauan pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Komdigi telah menyurati seluruh operator seluler untuk menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih ke face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
>>> Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
Sidak Temukan Ketidakpatuhan
Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Hasil sidak menunjukkan baru satu operator yang sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih menggunakan validasi NIK dan KK.
Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan tanpa melalui proses biometrik.
>>> Samsung Hapus Fitur Vascular Load dari Jam Tangan Pintar di AS
Komdigi mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas dan mematuhi regulasi demi ekosistem digital yang lebih aman.

