Sebanyak 120 bangunan liar hingga Pos Polisi (Pospol) yang berdiri di sepanjang Kali Pasir Putih, Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan tim gabungan Satpol PP Kota Depok pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan mengganggu kenyamanan warga.
>>> Kebakaran Hotel di Kolkata Tewaskan 9 Orang, Enam Lainnya Terluka
Petugas mengerahkan sekitar 200 personel untuk menertibkan bangunan di sepanjang hampir 2 kilometer.
Salah satu bangunan yang ikut dibongkar adalah Pos Polisi (Pospol) Kelurahan Pasir Putih yang berdiri di atas Kali Pasir Putih.
Warga Taat Aturan
Seorang warga bernama Mulyani (83) mengaku telah membongkar dan memundurkan bangunan yang disewakan sebagai tempat usaha pedagang bumbu sebelum penertiban dilakukan.
Mulyani mengatakan, dirinya telah menerima tiga kali surat peringatan (SP) dari petugas.
Ia juga mengaku sudah berupaya mematuhi aturan dengan memundurkan lapak beberapa meter.
>>> RBI Depok Bakal Hadir di Semua RW, Ini Langkah Cegah Kekerasan
"Untuk surat peringatan (SP) sudah 3 kali kami terima. Sebelumnya sudah kami bongkar dimundurin beberapa meter.
Tapi pembongkaran pagi ini masih kena sama Satpol PP karena alasan ada batas garis sepadan sungai (GSS)," ujar Mulyani kepada Pos Kota di lokasi penertiban.
Menurut Mulyani, dirinya tidak keberatan jika bangunan tersebut memang dinilai melanggar aturan.
Ia bahkan mengaku bersedia membongkar sendiri tanpa menunggu petugas.
"Kami orang taat hukum. Jika melanggar ya saya bongkar sendiri, tanpa harus ditertibkan Pol PP sudah gerak sendiri," katanya.
>>> Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Kamera Mumpuni 2026, Cek Spesifikasinya
Namun, Mulyani berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil yang terdampak penertiban.
