Pemerintah Kota Bogor menjaring 39 angkutan kota dan angkutan kota dalam provinsi dalam razia gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Petugas menilang 34 unit angkutan umum karena pengemudi tidak sanggup menunjukkan dokumen kendaraan seperti SIM dan surat KIR.
Sejumlah armada angkot lain yang terjaring langsung disita di lokasi razia oleh petugas gabungan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari program penataan transportasi publik serta penghapusan armada yang melewati batas usia teknis operasional di wilayah Kota Bogor.
Penertiban Rutin Setiap Pekan
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan penataan transportasi publik tersebut dilakukan secara terukur demi membenahi angkutan umum yang melintasi jalanan kota.
"Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot," kata Jenal Mutaqin pada keterangan resmi, Senin (28/9/2026).
Guna menandai status kendaraan yang terjaring, petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker khusus berisi keterangan usia serta kondisi teknis armada.
Pemerintah daerah tidak membatasi tindakan pada razia insidental belaka, melainkan menjadwalkan penertiban rutin setiap pekan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
"Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban.
Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," ujar Jenal Mutaqin.
Penegakan hukum lalu lintas tersebut mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota Bogor.
"Operasi akan terus berproses, mudah-mudahan target Bogor Lancar bisa terwujud," kata Jenal Mutaqin.