Masyarakat yang akan membeli kartu SIM baru harus mengikuti aturan baru. Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan seluler tidak lagi cukup dengan memasukkan NIK dan KK.
Seluruh proses registrasi kini wajib menggunakan verifikasi biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
>>> Bocoran Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra: Kamera Selfie 16 MP Jadi Sorotan
Kebijakan ini diterapkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan operator seluler.
Langkah tersebut diambil setelah pemantauan bersama pada 1 Juli 2026. Pemerintah masih menemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Registrasi Biometrik Dinilai Lebih Aman
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar prosedur administrasi. Verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital.
>>> Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia Segera Hadir, Sydney-London Hanya 19 Jam
Dengan mencocokkan wajah calon pelanggan terhadap data kependudukan, risiko penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon dapat ditekan.
Langkah ini diyakini mampu mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan kartu SIM ilegal.
Masih Ada Operator yang Belum Beralih
Saat inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026), Komdigi menemukan implementasi aturan baru belum berjalan sepenuhnya.
>>> Penjualan Nihil, Emiten Batu Bara COAL Rugi Rp8,29 Miliar
Baru satu operator yang menerapkan registrasi face recognition, sementara dua lainnya masih menggunakan mekanisme lama.

