unique visitors counter
⌂ Beranda News Lebih 60% Iklan Rokok Digital Diblok, Pemerintah Harus Konsisten

Lebih 60% Iklan Rokok Digital Diblok, Pemerintah Harus Konsisten

Lebih 60% Iklan Rokok Digital Diblok, Pemerintah Harus Konsisten
Ilustrasi: Lebih 60% Iklan Rokok Digital Diblok, Pemerintah Harus Konsisten
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok di media sosial.

Tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

>>> Fame Viral Berbahaya bagi Neil si Anjing Laut dan Penggemarnya di Tasmania

alt mid

Berdasarkan data FNFT, dari 144 data point pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60% konten telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik.

Desakan Konsistensi Penegakan Aturan

Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, mengatakan pencapaian tersebut tidak boleh berhenti pada tahap awal.

Menurutnya, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru.

alt mid

"Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal.

>>> Persiapan Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Berlangsung Meriah

Penurunan lebih dari 60% konten yang dilaporkan menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berjalan.

Di sisi lain, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru.

Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran," ujar Eka dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (03/07).

>>> Citi Proyeksi Minyak Brent Bisa Turun ke US$60 Akhir Tahun

Senada, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai konsistensi penegakan regulasi menjadi bagian penting dari perlindungan hak konsumen di ruang digital.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru