Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Surat pengunduran dirinya diterima Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.
>>> BRI Terapkan Kategori Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant Mulai 10 Mei 2026
Keputusan ini mengejutkan publik karena hanya sehari sebelumnya Febrie membantah akan mundur.
Sempat Bantah Isu Pengunduran Diri
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Ia mengaku masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan batas waktu penahanan.
>>> Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Gratifikasi Febrie
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat," ujar Febrie.
Ia menegaskan fokus utamanya saat itu adalah menuntaskan perkara prioritas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung: Demi Menjaga Integritas
Namun, kurang dari 24 jam setelah pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie.
>>> Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung menyatakan langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi.
