Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditanya soal kepemilikan emas 74 kilogram oleh jaksa di Kejaksaan Agung.
Emas tersebut sempat disita dari salah satu rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pertanyaan itu diajukan saat pemeriksaan terhadap Febrie pekan lalu.
>>> Persija Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Shin Tae-yong Fokus Cari Sosok Tepat
Dalam pemeriksaan itu, Febrie membantah sebagai pemilik emas tersebut, meski tidak menampik rumah tempat penyimpanan emas adalah miliknya.
"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal.
Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali," ujar Febri kepada awak media, dikutip Senin (10/08/2026).
>>> Pramono Anung Targetkan Persija Juara Liga Bersama Shin Tae-yong, Jadi Kado 500 Tahun Jakarta
Menurut Febri, aparat penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas yang disita oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam perkara ini.
Hal ini dinilai penting agar posisi dan konstruksi perkara menjadi lebih jelas.
Setelah pemiliknya jelas, aparat penegak hukum bisa mendalami asal usul uang dan emas tersebut.
>>> Pria yang Dituduh Mengatur Pembunuhan Tupac Shakur 1996 Diadili
"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," ujar dia.

