unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Aturan Baru: Gawai Dilarang Saat Jam Pelajaran di Sekolah
News

Aturan Baru: Gawai Dilarang Saat Jam Pelajaran di Sekolah

Ilustrasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah dan madrasah
Aturan Baru: Gawai Dilarang Saat Jam Pelajaran di Sekolah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, mencakup sekolah dan madrasah.

Aturan ini menyasar guru, tenaga kependidikan, dan murid selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai saat proses belajar-mengajar.

Sebelumnya, SE Menteri Dikdasmen Nomor 18 Tahun 2025 telah mengatur pembatasan gawai secara terbatas selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan.

Perangkat yang dibatasi meliputi ponsel, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lain, kecuali perangkat teknologi informasi yang disediakan sekolah untuk pembelajaran.

Pendidik dan tenaga kependidikan diimbau menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Aturan untuk Murid dan Guru

Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk pembelajaran.

Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum dan sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten berbahaya bagi anak.

Dilarang pula mengambil atau menyebarkan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat murid dan guru tanpa izin.

Transaksi pinjaman online dan aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran juga tidak diperbolehkan.

Sekolah diwajibkan menyediakan loker atau box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru.

Guru dan wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dan mengembalikannya saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.

Satuan pendidikan harus menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak orang tua.

Kegiatan administrasi yang menggunakan gawai harus dilakukan di luar jam mengajar, dan sekolah diminta mensosialisasikan aturan ini serta memasang poster di area sekolah.

Kemenag juga menetapkan pembatasan penggunaan gawai dan internet di rumah, maksimal dua jam per hari di luar kegiatan belajar.

Penggunaan di rumah diarahkan pada ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur.

Anak-anak tidak boleh memakai gawai tanpa izin orang tua atau wali, dan fitur kontrol orang tua seperti pembatasan usia konten serta pengaturan waktu layar harus diaktifkan.

Sementara itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa gawai tidak dilarang, tetapi dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan.

Sekolah dapat menyimpan gawai secara aman dan menggunakannya untuk pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru