Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menyasar guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan akademik, dengan proses pendaftaran serta verifikasi melalui sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengajak guru yang memenuhi kriteria untuk mendaftar sesuai jadwal.
Ia juga telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan program tersebut kepada setiap kantor wilayah Kemenag provinsi.
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutur Fesal Musaad.
Enam Syarat dan Tujuh Tahapan PPG Daljab 2026
Calon peserta harus memenuhi enam ketentuan, mulai dari status keaktifan mengajar hingga kelengkapan dokumen kesehatan.
Guru harus terdaftar aktif sebagai pengajar pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dalam sistem pendataan Kemenag dan telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Pelamar juga wajib memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG.
Persyaratan lainnya meliputi belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, belum memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Sistem EMIS GTK akan memverifikasi sejumlah persyaratan secara otomatis, termasuk ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Calon peserta tetap harus memastikan seluruh indikator validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran.
Proses PPG Daljab 2026 dimulai dengan daftar ulang melalui EMIS.
Pada tahap ini, guru perlu menyiapkan ijazah yang telah dilegalisasi untuk keperluan linieritas mata pelajaran, pakta integritas sesuai templat, surat izin pimpinan, serta surat keterangan sehat jasmani.
Berikutnya, peserta menjalani seleksi administrasi yang menilai kesesuaian bidang studi dan kelengkapan dokumen.
Hasil seleksi dapat diperiksa melalui akun masing-masing guru.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan lapor diri secara daring kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat mereka mengikuti program.
Setelah lapor diri, LPTK menyelenggarakan orientasi akademik secara daring untuk menjelaskan desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian.
Peserta kemudian mengikuti pembelajaran PPG sesuai ketentuan lembaga penyelenggara.
Usai pembelajaran, peserta mengikuti induksi dan pembahasan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), yang juga dilaksanakan secara daring.
Tahap berikutnya adalah mengikuti UKMPPG.
Peserta yang lulus ujian tersebut berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Fesal Musaad menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2026 membawa perubahan terkait penggunaan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Kebijakan ini memungkinkan calon peserta yang telah lolos verifikasi dan validasi, tetapi belum mendapat panggilan pada 2026, tetap dipertimbangkan pada periode selanjutnya.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal Musaad.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Fesal meminta kantor wilayah Kemenag provinsi menugaskan verifikator yang kompeten agar pemeriksaan berlangsung cermat dan tepat waktu.
Kemenag juga meminta informasi pendaftaran disebarluaskan kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota, madrasah, serta guru madrasah di seluruh Indonesia.
"Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal," tegas Fesal Musaad.
