Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa aliran dana dari aktivitas judi online atau judol mengalir ke berbagai rekening perbankan dan dompet digital (e-wallet).
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menekankan pentingnya pembersihan rekening penampung sebagai bagian dari upaya memberantas ekosistem judi online.
Meutya menggunakan istilah 'mengamputasi leher' untuk menggambarkan rekening penampung sebagai titik vital yang harus diputus.
"Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perbankan memiliki peran krusial dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penguatan identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.
Pembersihan jutaan situs judi online dan konten ilegal—sekitar 3 juta sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026—harus berjalan beriringan dengan pemblokiran rekening penampung.
Rekening Terindikasi dan Penutupan
Data Komdigi menunjukkan terdapat 38.000 rekening yang terindikasi terkait judi online dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup.
"Artinya 88,5% berhasil diblokir, dan ini bentuk komitmen yang sangat ketat karena presentasinya hampir 90%," ucap Meutya.