unique visitors counter
⌂ Beranda › News › UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
News

UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal

Logo AliExpress dijatuhi denda oleh Uni Eropa
UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
A A Ukuran Teks16px

Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar 629 juta dolar AS kepada AliExpress, platform ritel daring asal China.

Denda tersebut dijatuhkan pada Senin (20/7) karena AliExpress dianggap membiarkan penjualan produk ilegal di platformnya.

Produk ilegal yang dimaksud mencakup mainan dan kosmetik yang tidak aman bagi konsumen.

Pernyataan Pejabat UE

Kepala Teknologi UE, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis.

"Kami meminta AliExpress memenuhi standar ini dan mengambil tindakan," ujar Virkkunen dalam pernyataan resmi.

UE menegaskan bahwa konsumen harus dapat berbelanja daring dengan aman.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru