Kementerian Keuangan menyatakan investor dalam negeri juga dapat menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan memperoleh insentif pajak 0% hingga 50 tahun.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tetap mengutamakan investor asing di PFII.
Namun, investor domestik tetap memiliki kesempatan dengan sejumlah ketentuan.
"Untuk PMDN [penanaman modal dalam negeri] tadi, dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Jadi nggak semuanya bisa masuk ke sana, sama seperti [financial center] di Dubai kan begitu ada ketentuannya," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Herman menjelaskan jika pemerintah hanya mengandalkan investor domestik, target investasi tidak akan tercapai. Ketika PFII terbentuk di kawasan khusus, penanaman modal asing (PMA) diprediksi akan lebih dominan.
"Jadi prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk bisa menarik dana asing.
Jadi kuncinya adalah dana investor asing karena kalau kita mengandalkan domestik saja kuenya ya segitu-gitu saja," jelasnya.