Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 periode Juli-September 2026 masih berlangsung secara bertahap.
Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mencairkan dana ke seluruh rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada waktu yang sama.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa distribusi bansos dilakukan secara bergelombang atau dalam beberapa termin.
Hingga saat ini, penyaluran PKH telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM dari total sasaran sekitar 8,35 juta penerima.
Sementara BPNT sudah disalurkan kepada lebih dari 12 juta KPM dari total target 15,21 juta KPM.
Artinya, masih ada penerima yang belum melihat saldo bantuan bertambah di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kondisi tersebut tidak otomatis berarti bantuan gagal dicairkan.
Cara Memastikan Bansos Sudah Cair
Bagi penerima yang menggunakan rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ada beberapa hal yang bisa diperiksa untuk memastikan pencairan.
Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Pastikan NIK e-KTP masih tercatat sebagai penerima aktif untuk periode Juli-September 2026.
Tanda yang lebih konkret adalah saldo rekening KKS bertambah.
KPM dapat mengecek mutasi atau saldo rekening melalui ATM, agen bank, maupun layanan mobile banking dari bank penyalur jika tersedia.
Keterangan seperti "Terdaftar" atau "Diproses" di sistem belum bisa dijadikan patokan bahwa uang sudah dapat digunakan.
Status tersebut lebih menunjukkan kondisi kepesertaan dalam sistem.
Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda karena PKH disesuaikan dengan kategori penerima.
Untuk periode tiga bulan, BPNT diberikan sebesar Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan.
Sementara itu, nominal PKH berdasarkan kategori meliputi:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000.
Anak usia dini atau balita: Rp750.000.
Siswa SD: Rp225.000.
Siswa SMP: Rp375.000.
Siswa SMA: Rp500.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.