Bagi guru non-ASN, SKTP menjadi bukti bahwa statusnya diakui setara dengan guru bersertifikat lain dalam hal hak tunjangan.
>>> KKP Targetkan 40.000 Desa Jadi Kampung Budi Daya Tematik pada 2029
Pengakuan ini penting saat guru pindah satuan pendidikan atau mengalami perubahan status.
Syarat Mendapatkan SKTP
SKTP hanya terbit jika guru memenuhi syarat sertifikasi, keaktifan mengajar, dan validitas data Dapodik secara bersamaan. Kegagalan pada salah satu poin membuat status di Info GTK tertahan.
Syarat utama meliputi: memiliki sertifikat pendidik sah dan NRG aktif, NUPTK aktif, mata pelajaran sesuai bidang sertifikasi, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, data kepegawaian sesuai, data Dapodik lengkap dan tersinkronisasi, serta verifikasi ijazah tervalidasi melalui PDDikti.
Jika salah satu syarat belum terpenuhi, sistem otomatis menandai status guru sebagai belum valid. Operator sekolah biasanya membantu memperbaiki data sebelum diusulkan ulang ke dinas.
Cara Cek Status SKTP di Info GTK 2026
Cara paling akurat mengecek status SKTP adalah melalui portal resmi Info GTK menggunakan akun PTK. Domain terbaru adalah info.
gtk. dikdasmen.
go. id.
Langkah-langkahnya: buka portal Info GTK, login dengan akun PTK, masuk ke menu status tunjangan, perhatikan kolom keterangan SKTP, cek apakah nomor SKTP sudah muncul.
Jika belum, lihat kode status untuk mengetahui penyebabnya.
Pengecekan sebaiknya dilakukan rutin setiap awal bulan menjelang tanggal terbit SKTP. Kebiasaan ini membantu mengantisipasi kendala lebih awal.
Kode Status Info GTK dan Artinya
Kode 08 menandakan valid, SKTP resmi terbit dan dana siap dicairkan. Kode 16 berarti menunggu pengusulan, data valid tetapi SKTP belum diusulkan operator.
>>> Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Pengamanan di Titik Rawan Begal Bandung Raya
Kode A1–A3 menandakan data kepegawaian belum lengkap.
