Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan agar zakat dapat diperlakukan sebagai kredit pajak.
Bimo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan MUI terkait perlakuan pajak atas pembayaran zakat.
Dalam diskusi tersebut, Bimo menegaskan bahwa penetapan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama.
Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Agar dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, wajib pajak perlu membayarkan zakat kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat yang ditunjuk pemerintah.
Meski regulasi tersebut belum akan direvisi dalam waktu dekat, Bimo menambahkan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat.