Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan empat negara mitra dagang Indonesia yang akan dikecualikan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.
>>> Celah Registrasi SIM Biometrik Masih Ditemukan, Ini Modusnya
"Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain…Kanada," kata Airlangga.
Pertimbangan Pengecualian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengecualian ini didasarkan pada perjanjian multilateral dan bilateral yang telah ada dengan negara-negara tersebut.
"Pada dasarnya kita tujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri.
>>> Pemerintah Terbitkan Panda Bond Rp18,4 T, Oversubscribed 2,4 Kali
Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Dasar Hukum DHE SDA
Kebijakan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
>>> 70mai Resmikan Tiga Gerai Baru, Kini Miliki 10 Cabang di Indonesia
Aturan ini diluncurkan bersamaan dengan pembentukan BUMN ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
