Pandih, seorang kakek berusia lebih dari 80 tahun, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ia memperjuangkan lahan seluas sekitar 2.030 meter persegi di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diyakini sebagai warisan keluarga.
>>> Link Live Streaming Persib vs Arema FC Malam Ini Jam 19.30 WIB
Lahan yang telah ditempati Pandih selama puluhan tahun itu diratakan dengan alat berat. Anak-anaknya diduga menjadi korban kekerasan saat berusaha mempertahankan tanah tersebut.
"Tanah itu milik orang tua saya, belum pernah dijual. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik.
Kalau memang ingin digunakan, datanglah ke rumah dan bicarakan baik-baik," kata Pandih kepada wartawan.
Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Lanjuti Laporan
Kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, meminta percepatan penanganan enam laporan polisi. Laporan tersebut terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dialami anak-anak Pandih, Diana dan Yuli.
>>> Profil Anaia Victoria, Gadis yang Diduga Dekat dengan Noah Sinclair
Erdi menilai ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya.
Ia menyebut objek tanah yang diklaim PT TM sebagai alas hak di kepolisian dan BPN Kota Tangerang berada di Jalan Tirtayasa, berbeda dengan objek tanah perkara.
Bukti pendukung berupa surat hak kepemilikan, hasil visum, dan rekaman video telah diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera menangkap pihak yang diduga orang suruhan PT TM.
>>> Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Mantan Jampidsus
"Harapan klien kami sederhana, yakni adanya kepastian penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan serta langkah pengamanan di lokasi sampai proses hukum berjalan," ujar Erdi.
