unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › HEBOH Video Mirip Bulan Sutena Viral TikTok dan X, Disangka Video Panas ternyata?
Ragam

HEBOH Video Mirip Bulan Sutena Viral TikTok dan X, Disangka Video Panas ternyata?

HEBOH Video Mirip Bulan Sutena Viral TikTok dan X, Disangka Video Panas ternyata?
Bulan Sutena • Bulan Sutena
A A Ukuran Teks16px

Bulan Sutena menjadi salah satu nama yang banyak dicari di media sosial, terutama di kalangan pengguna TikTok. Bukan hanya karena pesonanya, tetapi juga karena bakatnya yang luar biasa di bidang musik, seni, dan bahkan bela diri. Lahir dan besar di Bali, ia telah menarik perhatian publik melalui berbagai unggahan yang menampilkan kemerduan suaranya serta kepiawaiannya di berbagai bidang.

Awal Perjalanan dan Karier di Dunia Digital

Sebagai platform berbasis audio-visual, TikTok telah menjadi wadah bagi banyak kreator berbakat untuk menunjukkan kreativitas mereka. Salah satu yang sukses memanfaatkannya adalah Bulan Sutena. Namanya mulai dikenal luas setelah video cover lagu "Aduh Mamae" yang ia unggah di YouTube dan TikTok viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Bulan menyanyikan lagu sambil bermain gitar, menampilkan suara lembut yang menjadi ciri khasnya.

Seiring dengan popularitasnya yang terus meningkat, Bulan tak hanya berhenti pada cover lagu. Ia mulai merilis karya musik orisinalnya sendiri. Pada Desember 2022, ia merilis lagu debut berjudul "Tetap Punyaku", yang mendapat sambutan hangat dari para penggemarnya.

Bakat di Dunia Modeling dan Prestasi Lainnya

Selain menekuni dunia tarik suara, Bulan Sutena juga memiliki talenta di bidang modeling dan public speaking. Bahkan, pada tahun 2019, ia berhasil mencapai babak grand final dalam ajang Top Model Indonesia Bali. Pencapaian ini menunjukkan bahwa dirinya bukan hanya sekadar selebriti media sosial, tetapi juga memiliki potensi besar dalam industri hiburan dan fashion.

Tak hanya itu, berbagai cover lagu yang ia bawakan semakin memperkuat namanya di dunia musik. Beberapa di antaranya adalah "Aku Terpesona", sebuah yel-yel TNI yang sempat populer, serta "Aku Milikmu (Malam Ini)" karya Pongki Barata. Ia juga pernah membawakan lagu klasik "Put Your Head on My Shoulder" dari Paul Anka, yang semakin menegaskan kualitas vokalnya.

Bela Diri Kempo: Sisi Lain dari Bulan Sutena

Di balik sosoknya yang dikenal sebagai penyanyi dan model, ternyata Bulan juga memiliki kemampuan di bidang bela diri. Ia menekuni Kempo, seni bela diri asal Jepang yang menitikberatkan pada teknik pertahanan diri dengan kombinasi gerakan tangan dan kaki.

Dedikasinya dalam bidang ini bukan sekadar hobi. Pada tahun 2019, ia bahkan berhasil meraih medali emas dalam Pekan Olahraga dan Seni Pelajar Bali. Prestasi ini semakin membuktikan bahwa dirinya adalah sosok multitalenta yang tak hanya berbakat di bidang seni, tetapi juga memiliki disiplin dan ketangguhan dalam olahraga bela diri.

Eksistensi di Media Sosial

Keberhasilan Bulan Sutena di dunia hiburan tak lepas dari keaktifannya di berbagai platform media sosial. Selain TikTok, ia juga kerap membagikan konten musiknya melalui kanal YouTube pribadinya. Meskipun tidak terlalu sering mengunggah video di YouTube, setiap kontennya selalu mendapatkan respons positif dari penggemar setianya.

Kombinasi antara kecantikan, suara merdu, serta bakatnya di berbagai bidang membuat Bulan Sutena menjadi figur inspiratif bagi banyak orang, terutama generasi muda yang ingin berkarya di dunia digital. Dengan berbagai prestasi yang telah diraihnya, bukan tidak mungkin kariernya akan semakin bersinar di masa depan.


*)Peringatan : Dihimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru