"Kami selaku kuasa hukum dan prinsipal ya wajib hadir minggu depan karena kami sudah yang bermohon untuk pergantian hari," pungkasnya.
Sarwendah Hadir dan Terima Arahan Mediator
Sementara itu, Sarwendah tetap menghadiri sidang mediasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Mengenal Karakter Utama Kung Fu Soccer: Shuangshuang, Yulong, dan Xu Feng
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan proses mediasi telah menghasilkan sejumlah arahan dari mediator.
Ia berharap arahan tersebut dapat dijalankan demi kebaikan seluruh pihak, terutama anak-anak Sarwendah dan Ruben Onsu.
"PR yang dikasih mediator sebenarnya PR yang cukup baik, yang sangat baik, bukan cukup baik, yang sangat baik, kita juga sebenarnya berharap bisa terlaksana," jelas Chris Sam Siwu.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwendah juga mengungkapkan dirinya mulai kembali berjualan dan berinteraksi dengan para pengikutnya di media sosial.
Menurutnya, berkomunikasi dengan followers menjadi salah satu hal yang membuatnya senang.
"Kalau masalah kerja, kan ada kerjaan yang mungkin kontraknya baru balik lagi, tapi kalau kerjaan yang lain mah memang masih sama, masih tetap kerja," kata Sarwendah.
"Senang bisa berinteraksi sama followers," ucapnya.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda mediasi yang ditunda pada 6 Agustus 2026 lantaran hakim mediator berhalangan hadir.
Saat itu, agenda mediasi dijadwalkan untuk mendengarkan laporan dari kedua belah pihak terkait tindak lanjut atau pekerjaan rumah (PR) yang sebelumnya diberikan oleh hakim mediator.
Pada agenda tersebut, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap hadir di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal.
Sarwendah tiba sekitar pukul 09.43 WIB, sementara Ruben menyusul sekitar pukul 10.20 WIB.
Mantan pasangan suami istri tersebut sudah menjalani mediasi perdana yang digelar pada 22 Juli 2026.
Saat itu, kedua belah pihak sama-sama menyatakan proses mediasi berjalan lancar, tetapi enggan mengungkap materi pembahasan karena proses masih berlangsung.
>>> Jessica Mila: Tulisan 'Orang Dalam' di Pulau Padar Bukan dari Saya
Agenda mediasi berlangsung maksimal 30 hari.

