unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Ditunda

Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Ditunda

Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Ditunda
Ilustrasi: Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Ditunda
A A Ukuran Teks16px

Sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8) ditunda.

Penundaan terjadi lantaran hakim mediator berhalangan hadir.

>>> Produser Beri Sinyal Umumkan Aktor Baru James Bond Akhir Tahun

Meski demikian, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap hadir di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal.

Sarwendah tiba sekitar pukul 09.43 WIB, sementara Ruben menyusul sekitar pukul 10.20 WIB.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa agenda mediasi hari ini seharusnya merupakan laporan dari kedua belah pihak terkait tindak lanjut atau pekerjaan rumah yang diberikan oleh hakim mediator.

Namun, karena mediator berhalangan, mereka harus menunggu panggilan selanjutnya.

"Hari ini jadwalnya mediasi ya, tetapi setelah kami sampai, kami dapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan," kata Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

"Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini kan memang beliau sebagai hakim juga," lanjutnya.

"Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 kan ada 30 hari ya, prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar 2 minggu lagi ya."

Setelah mendapat informasi penundaan sidang, Sarwendah meninggalkan PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu keluar dari gedung pengadilan sekitar pukul 10.25 WIB.

>>> Vivo S2 Resmi Meluncur: Layar Melengkung, Baterai 7.050mAh, Harga Rp7 Jutaan

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari mediasi perdana yang digelar pada 22 Juli 2026.

Saat itu, kedua belah pihak sama-sama menyatakan proses mediasi berjalan lancar, tetapi enggan mengungkap materi pembahasan karena proses masih berlangsung.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot