Tim kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan dasar dan urgensi langkah Sarwendah yang mengajukan rekonvensi atau gugatan balik mengenai hak asuh anak.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik tersebut membingungkan secara logika hukum.
Menurut Minola, Sarwendah tidak perlu menuntut hak asuh anak lewat rekonvensi karena penguasaan fisik atas anak-anak sudah berada di tangannya setelah cerai dari Ruben.
"Saya enggak mengerti apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Secara logika berpikir, anak ada pada dia, kok minta lagi?"
ujar Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Ia menilai Sarwendah seharusnya cukup mempertahankan hak asuh yang memang berada dalam penguasaannya, bukan menggugat balik.
"Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh," ujarnya.
Minola menegaskan langkah Ruben mengajukan gugatan hak asuh memiliki alasan mendasar.
Pihaknya menilai Sarwendah tidak menjalankan komitmen dalam Akta 39 secara ideal, terutama soal pembagian waktu yang seharusnya memberi kesempatan dua hingga tiga hari bagi anak-anak tinggal bersama Ruben.
Selain persoalan komitmen dalam akta kesepakatan, Ruben merasa lingkungan tempat tinggal anak-anak saat ini kurang aman untuk tumbuh kembang mereka.
Pihak Ruben menyoroti dugaan cara pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik, hingga kebiasaan yang dianggap kerap merendahkan sosok ayah kandung di hadapan anak-anak.
Keberatan lain yang digarisbawahi Ruben adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung jualan di platform TikTok tanpa izinnya.
Minola mengungkapkan Ruben sejak awal menentang praktik tersebut, terlebih siaran live itu kerap menampilkan interaksi atau bahasa tubuh yang dinilai kurang pantas disaksikan anak-anak.