Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan daftar aset yang telah disepakati menjadi hak milik kliennya setelah bercerai dari Ruben Onsu.
Aset tersebut meliputi rumah di kawasan BDN Jakarta Selatan, rumah di Rempoa, beberapa kendaraan, dan tanah.
Jaenudin menyatakan bahwa pembagian harta gana-gini telah rampung setelah putusan perceraian pada 24 September 2024.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta autentik melalui notaris untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.
"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris," tutur Jaenudin.
Jaenudin menegaskan bahwa permasalahan sudah selesai dan harta telah menjadi milik masing-masing pihak.
Rumah BDN dan Rempoa Menjadi Bagian Sarwendah
Rumah di kawasan BDN yang saat ini ditempati Sarwendah memang dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu.
Namun, hak penguasaan dan kepemilikan perdata telah diserahkan kepada Sarwendah sesuai akta kesepakatan.
"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah," kata Jaenudin.
Jaenudin menambahkan bahwa bagian Sarwendah mencakup rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa unit kendaraan.
Dengan demikian, secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim rumah BDN sebagai miliknya.
Jaenudin menegaskan bahwa tanda tangan kedua belah pihak pada dokumen menguatkan penyerahan aset sesuai kesepakatan.
Perdebatan mengenai pihak yang menuntut aset pun dianggap tidak lagi penting.
"Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegasnya.
