Ruben Onsu tidak menghadiri agenda mediasi gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Pengacara Ruben, William Rando, mengungkapkan ketidakhadiran itu disebabkan perubahan jadwal mediasi yang bertabrakan dengan kepentingan pribadi kliennya.
>>> Noise Masuki Pasar Gaming dengan Headset Clutch HP-P01, Baterai 40 Jam
Jadwal sidang hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang setelah mediator membatalkan pertemuan yang seharusnya digelar pada Kamis (6/8) pekan lalu.
"Klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk pergantian hari yang tiba-tiba pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu," kata William Rando, Rabu (12/8).
"Lalu kami menerima relaas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin. Jadi tiba-tiba itu bertabrakan dengan kepentingan klien kami," jelasnya.
William Rando menegaskan Ruben Onsu wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi.
Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang agar mediasi dapat dilanjutkan dengan kehadiran Ruben sebagai prinsipal.
"Ya sesuai Perma 1 2016, prinsipal wajib hadir baik pihak penggugat dan pihak tergugat. Jadi ya, kalau contohnya teman-teman mengerti hukum acara perdata ya seperti itu.
Ya yang berkepentingan ya prinsipal ya wajib hadir gitu," tegasnya.
Tim hukum Ruben Onsu juga mengirimkan surat resmi kepada bagian mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka meminta agenda mediasi dijadwalkan ulang Selasa (18/8) sehingga Ruben dapat hadir langsung di hadapan mediator.
"Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan.
Lalu kami ya, karena kami bermohon minggu depan, ya pasti dong kami prinsipal kami," tuturnya.
