unique visitors counter
⌂ Beranda News Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme

Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme

Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme
Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme
A A Ukuran Teks16px

>>> Dari ISS, Bayangan Bulan Tampak Menutupi Amerika Utara saat Gerhana

Proses penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara langsung secara tunai oleh aparat desa atau melalui transfer ke rekening bank penerima.

Kepala desa memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penyaluran bantuan tersebut.

Seluruh pendanaan program BLT Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Oleh karena itu, data penerima didasarkan pada pendataan mandiri yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa.

Perbandingan Utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, perbandingan mekanisme kedua program bantuan sosial dapat dilihat secara mendetail. Berikut adalah rincian perbedaan antara BLT Kesra dan BLT Dana Desa berdasarkan aspek pengelolaannya.

BLT Kesra bersumber dari pemerintah pusat, sedangkan BLT Dana Desa bersumber dari dana desa (APBDes).

Sasaran penerima BLT Kesra adalah warga miskin dan rentan (desil 1–4), sementara BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di desa.

Data acuan BLT Kesra menggunakan DTSEN/DSEN, sedangkan BLT Dana Desa menggunakan data pemerintah desa (KPM). Besaran bantuan keduanya sama, yaitu Rp 300.000 per bulan.

Periode penyaluran BLT Kesra ditentukan pemerintah pusat, sementara BLT Dana Desa bisa bulanan atau dirapel 3 bulan.

Cara penyaluran BLT Kesra melalui PT Pos Indonesia dan bank, sedangkan BLT Dana Desa secara tunai oleh desa atau transfer bank.

Penanggung jawab BLT Kesra adalah Kementerian Sosial dan pemerintah pusat, sedangkan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab kepala desa dan pemerintah desa.

Calon penerima dari kedua jenis bantuan sosial ini wajib memastikan kelengkapan dokumen kependudukan.

>>> Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026 Ditiadakan, Ini Dasar Hukumnya

Data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai serta terdaftar resmi pada sistem pemerintah.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot