Salah satu terobosan paling menarik dalam draf Perpres ini adalah pembagian kewenangan yang lebih spesifik dan terukur. Jika sebelumnya regulasi cenderung tumpang tindih, kini pemerintah dan DPR menyepakati pembagian tugas berdasarkan klaster layanan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan bahwa ekosistem ojol akan diawasi oleh tiga kementerian berbeda sesuai dengan objek layanannya. Pemisahan ini dianggap perlu untuk memastikan pengawasan yang lebih fokus dan efektif.
Berikut adalah rincian pembagian kewenangannya:
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Akan memegang penuh kendali atas pengaturan tarif dan standar operasional untuk angkutan orang (penumpang).
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Mendapat mandat mengatur tarif dan tata niaga untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
- Kementerian UMKM: Akan menjadi "rumah" bagi aspek perlindungan pekerja dan pembinaan pelaku usaha transportasi online itu sendiri.
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," tegas Dasco di Gedung Parlemen.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memisahkan antara aspek keselamatan transportasi (Kemenhub), aspek digital dan niaga elektronik (Komdigi), serta aspek pemberdayaan sumber daya manusia pelakunya (Kemen UMKM).
Misteri Angka Tarif: Sudah Disimulasikan, Masih Dirahasiakan
Pertanyaan yang paling membayangi para driver dan pengguna aplikasi tentu satu: Berapa tarif batas bawah dan batas atas yang baru?
Hingga artikel ini diturunkan, pemerintah dan DPR masih "pelit" membagikan angka pasti. Dasco menjelaskan bahwa meskipun simulasi perhitungan tarif untuk jasa orang, barang, dan makanan telah selesai dilakukan, nominal tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian.
Hal ini krusial agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kenaikan tarif yang terlalu drastis dikhawatirkan memukul daya beli konsumen, sementara tarif yang terlalu rendah akan mematikan insentif driver.
"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang agar tidak menimbulkan spekulasi liar," tambah Dasco.
Masyarakat dan para driver diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi setelah Perpres ditandatangani. Angka yang nantinya keluar akan berbasis pada kalkulasi biaya operasional yang wajar, namun tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
