Pemerintah Prancis mengumumkan akan memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas (SMA) mulai tahun ajaran baru.
Keputusan ini diambil setelah parlemen menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan penggunaan ponsel di SMA.
>>> Xi Jinping Diprediksi Hadiri KTT BRICS di India dengan Delegasi Besar
Namun, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini membatalkan ketentuan larangan media sosial, tetapi tidak menyinggung larangan ponsel di SMA.
Juru bicara pemerintah, Maud Bregeon, mengatakan Presiden Emmanuel Macron telah memutuskan untuk mengesahkan undang-undang yang memuat larangan ponsel tersebut.
Dengan demikian, larangan ponsel di SMA dapat berlaku efektif mulai tahun ajaran baru dengan kerangka hukum yang stabil dan konsolidasi.
Prancis sebelumnya telah melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar.
Kantor Macron menyatakan presiden tidak akan menyerah dalam upaya melarang anak-anak mengakses aplikasi seperti TikTok.
Perdana Menteri Sebastien Lecornu akan menyusun rancangan undang-undang baru atas permintaan presiden.
Tujuannya adalah memiliki kerangka hukum yang stabil pada musim semi mendatang untuk melindungi anak-anak dan remaja.
>>> Sukhoi TNI AU Keluar Landasan, TNI AU: Tak Ada Korban Jiwa
Macron dijadwalkan turun dari jabatannya pada musim semi setelah menjabat dua periode berturut-turut.
Semakin banyak negara yang membatasi akses media sosial karena kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap anak-anak.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, Presiden Macron tetap berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari aplikasi seperti TikTok.
Pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang baru untuk menggantikan ketentuan yang dibatalkan tersebut.
Perdana Menteri Sebastien Lecornu akan memimpin penyusunan undang-undang baru ini atas permintaan presiden.
Targetnya adalah memiliki kerangka hukum yang stabil pada musim semi mendatang, sebelum Macron mengakhiri masa jabatannya.
>>> Pemilik Saham KBRI: Jampidsus Kuasai 75,25%, Ini Statusnya
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara membatasi akses media sosial bagi anak-anak karena kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap kesehatan mental dan perkembangan mereka.
