Ditangani dengan Sistem Peradilan Pidana Anak
Mengingat ketiga pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur, Polresta Padang memastikan bahwa proses hukum selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena seluruh pelaku masih tergolong anak, penanganan perkara selanjutnya akan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kami akan melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing pelaku serta keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang belum ditemukan,” tutup Kompol Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola pusat perbelanjaan untuk meningkatkan keamanan, terutama di area loading dock dan akses belakang toko. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi pentingnya peran pengawasan orang tua terhadap anak-anak di era digital, di mana akses informasi dan godaan gaya hidup bisa memicu kenakalan remaja hingga berujung tindak pidana.