Hasil pengecekan internal menunjukkan fakta yang mengejutkan. Sejumlah sampel jarum suntik dan vial obat yang ditemukan di lokasi ternyata memiliki merek dan jenis yang sama sekali berbeda dengan produk yang digunakan oleh RSUD Eka Candrarini.
Ketua Tim Kerja Penunjang Nonmedik RSUD Eka Candrarini Surabaya, Wuri Handayani, menjelaskan secara rinci temuan tersebut. "Untuk jarum suntik, rumah sakit kami secara konsisten menggunakan merek Nipro. Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lokasi, jarum suntik yang ditemukan memiliki merek yang berbeda," ujar Wuri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Tak hanya itu, perbedaan juga mencolok pada jenis obat-obatan yang ditemukan. Di lokasi pembuangan, terdapat vial obat keluarga berencana (KB) jenis Cyclofem hingga beberapa jenis antibiotik tertentu. RSUD Eka Candrarini dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan, apalagi menyediakan obat-obatan dengan spesifikasi tersebut dalam formulary rumah sakit.
Praktik Re-capping yang Melanggar Protokol B3
Salah satu temuan paling krusial yang memperkuat bantahan RSUD Eka Candrarini adalah kondisi jarum suntik di lokasi. Banyak jarum suntik bekas yang ditemukan dalam keadaan telah ditutup kembali atau melakukan praktik re-capping.
Dalam dunia medis, re-capping atau menutup kembali jarum suntik bekas pakai adalah praktik yang sangat dilarang karena meningkatkan risiko kecelakaan kerja (tersengat jarum) dan penularan penyakit. RSUD Eka Candrarini memastikan bahwa mereka sama sekali tidak menerapkan prosedur re-capping.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), setiap jarum suntik yang telah digunakan langsung dimasukkan ke dalam safety box khusus tanpa melalui proses penutupan kembali. Safety box tersebut kemudian akan dikelola secara khusus oleh pihak ketiga yang berizin, memastikan rantai penanganan limbah tetap aman dan terkontrol.