Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya mengawal aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Polri mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan lain, dan tidak mudah terpengaruh isu atau hoaks.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Kami menghormati hak setiap warga negara, tetapi kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif," ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Johnny juga menyoroti pentingnya menyaring informasi sebelum dan selama aksi berlangsung.
Menurutnya, peserta demo dan masyarakat luas harus lebih waspada terhadap potensi penyebaran berita bohong (hoaks) yang dirancang untuk memprovokasi massa atau memicu kerusuhan.
"Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berpotensi merugikan kepentingan bersama," tegasnya.
Guna memastikan situasi tetap kondusif, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk koordinator lapangan dan peserta aksi, untuk bekerja sama dengan aparat keamanan sepanjang kegiatan berlangsung.