Majelis hakim PA Jakarta Pusat telah menjadwalkan agenda persidangan perdana pada hari ini, Selasa (1/9/2026). Agenda utama pada sidang pertama ini adalah mediasi serta pemanggilan resmi kepada kedua belah pihak.
"Iya, sidang pertama Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir," jelas Ira.
Proses persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Terkait mekanisme kehadiran, Ira menjelaskan bahwa pemanggilan para pihak ke ruang sidang nantinya akan disesuaikan dengan sistem nomor urut antrean yang diambil saat kedatangan di pengadilan.
"Betul, berdasarkan nomor antrean nanti mereka datang mengambil nomor antrean, begitu," sambungnya.
Kepastian Hukum Cerai Talak
Menanggapi status permohonan, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa berkas yang terdaftar murni merupakan permohonan cerai talak yang dilayangkan oleh pihak suami (laki-laki), sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata agama yang berlaku di Indonesia.
"Kalau itu nanti sesuai dengan yang sudah berlaku hukum acaranya, nanti jatuh cerai talak. Itu saja yang bisa diberitahukan," pungkas Ira.
Hingga artikel ini diturunkan, baik Raisya Bawazier maupun Muhammad Zidan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait kandasnya rumah tangga mereka. Publik dan para penggemar kini turut mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak, agar diberikan kelancaran dan ketabahan dalam menghadapi proses persidangan ke depannya.