unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun
News

Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

Ilustrasi guru PPPK paruh waktu
Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran Rp 23 triliun untuk mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.

Dana tersebut dialokasikan khusus untuk menopang kebutuhan gaji serta tunjangan para guru yang mengalami perubahan status kerja.

Anggaran ini bersumber dari tambahan pagu Kemendikdasmen hasil keputusan rapat panja Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 28 triliun.

Penambahan tersebut membuat total anggaran Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2027 melonjak menjadi Rp 89,10 triliun dari nilai awal Rp 61,10 triliun.

Sisa tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun bakal disalurkan untuk program revitalisasi satuan pendidikan.

Rincian Alokasi Anggaran Kemendikdasmen 2027

Rincian alokasi anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun senilai Rp 31,83 triliun, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp 51,64 triliun, serta Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp 2,08 triliun.

Selain itu, terdapat alokasi Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan sebesar Rp 84,59 miliar dan Program Dukungan Manajemen sejumlah Rp 3,45 triliun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan penyesuaian hak keuangan bagi para tenaga pendidik tersebut usai rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada Selasa (23/9/2026).

"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua, kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat.

Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," kata Abdul Mu'ti.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada 2027, di mana pendidik yang belum lolos akan tetap mempertahankan status lamanya.

"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS.

Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," kata Abdul Mu'ti.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru