unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 275 SMA Belum Siap Terima BOSP Tahap 2, Ini Sebaran dan Syaratnya
News

275 SMA Belum Siap Terima BOSP Tahap 2, Ini Sebaran dan Syaratnya

Ilustrasi gedung Sekolah Menengah Atas yang menanti penyaluran dana BOSP tahap 2
275 SMA Belum Siap Terima BOSP Tahap 2, Ini Sebaran dan Syaratnya
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 275 Sekolah Menengah Atas di berbagai daerah belum melengkapi data persyaratan untuk menerima penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahap 2 Tahun 2026.

Kondisi ini membuat dana operasional pendidikan nonfisik tersebut terancam tidak dapat ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan sebelum dokumen pelaporan dipenuhi.

Pihak kementerian menegaskan ketentuan itu melalui pemberitahuan resmi kepada seluruh pengelola sekolah.

"Jika sekolah tidak segera melengkapi syarat salur, maka dana BOSP tahap 2 tidak dapat disalurkan," tulis unggahan Instagram @direktorat.

sma, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Sebaran sekolah yang belum siap salur

Data Kemendikdasmen menunjukkan persebaran sekolah yang belum siap salur mendominasi di Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan dengan masing-masing 38 SMA.

Jawa Barat menyusul sebanyak 25 SMA, lalu Banten 17 SMA, Kepulauan Riau 14 sekolah, serta Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 13 sekolah.

Nusa Tenggara Timur mencatat 11 sekolah, Jambi 10 sekolah, dan Sumatra Utara 9 sekolah.

Daerah lainnya mencakup Sumatra Selatan 8 sekolah, Papua Pegunungan 7 sekolah, serta Bengkulu, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Sulawesi Utara masing-masing 6 sekolah.

Yogyakarta, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Riau masing-masing 5 sekolah.

DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Papua masing-masing 4 sekolah, diikuti Jawa Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara masing-masing 3 sekolah.

Bali mencatat 2 sekolah, sedangkan Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing 1 sekolah.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi laporan keseluruhan tahun 2026, konfirmasi laporan 2025 dari dinas pendidikan, serta kesesuaian SiLPA pada laporan keuangan sekolah.

Sekolah juga diwajibkan menyelesaikan laporan realisasi pencairan tahap 1 tahun 2026 minimal 50 persen dari pagu penyaluran.

Batas akhir pengisian data dan berkas persyaratan pencairan BOSP tahap 2 ditetapkan sampai 25 Oktober 2026 melalui sistem Data Pokok Pendidikan.

Pemerintah meminta pengurus satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait di wilayah masing-masing untuk menyelesaikan sinkronisasi berkas.

"Segera koordinasi ke penanggung jawab BOSP di dinas maupun UPT masing-masing! ," imbau Kemendikdasmen.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru