DPR RI terus menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan terbaru memberikan keadilan bagi buruh dan pelaku usaha.
Pembahasan regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026.
Langkah tersebut menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penataan kembali regulasi ketenagakerjaan nasional.
Parlemen mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja secara langsung untuk mencapai titik temu antarpihak.
Tahapan legislasi ini dirancang menciptakan payung hukum yang seimbang dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Penegasan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad, menegaskan arah pembahasan draf aturan tersebut demi menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
"Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak," ujar Cucun.
Ia menyoroti pentingnya kepastian aturan yang seragam di setiap daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.
"Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha.
Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda," tegas Cucun.
Sebelumnya, draf RUU Ketenagakerjaan telah diserahkan kepada pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian serta Kementerian UMKM juga telah merumuskan masukan masyarakat ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Saat ini DPR RI terus mengundang serikat buruh, asosiasi pengusaha, pemerintah, hingga para pakar untuk membedah setiap pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan tersebut.
