unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Prabowo Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit
News

Prabowo Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

Ilustrasi rumah rusak berat akibat bencana di Sumatera dan Aceh yang akan menerima bantuan stimulan
Prabowo Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit
A A Ukuran Teks16px

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan nilai Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi korban bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera dan Aceh.

Nilai bantuan naik dari semula Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan perhatian penuh pemerintah dalam mempercepat pemulihan warga pascabencana.

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden.

Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana," kata Safrizal di Banda Aceh, Senin 5 Oktober 2026.

Penyesuaian Anggaran Dinilai Lebih Realistis

Persetujuan perubahan alokasi dana disampaikan resmi melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menko PMK tertanggal 25 September 2026.

Penambahan dana sebesar Rp10 juta per unit diyakini bakal mengoptimalkan proses perbaikan hunian warga.

Menurut Safrizal, kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini.

Penyesuaian besaran alokasi anggaran RSRB dianggap realistis mengingat adanya kenaikan harga bahan bangunan serta biaya operasional pemulihan di lapangan.

Langkah ini dirancang untuk memastikan hunian yang dibangun kembali memenuhi kualifikasi rumah layak huni yang aman bagi para korban.

"Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," kata Safrizal.

Pengajuan kenaikan bantuan sebelumnya diprakarsai oleh Menko PMK berdasarkan kalkulasi cermat di lapangan.

Berbagai aspek mendasari usulan tersebut, meliputi lonjakan harga material bangunan, kenaikan upah tenaga kerja, peningkatan biaya mobilisasi logistik, hingga pemenuhan standar kelayakan hunian dalam skema rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatera.

Pemerintah menargetkan percepatan skema rekonstruksi ini dapat melancarkan proses pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh kawasan terdampak.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru