Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima ajakan diskusi dari pemerintah terkait wacana penunjukan koperasi sebagai unit penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi belum ada koordinasi resmi mengenai rencana pengalihan sistem pembayaran hak keuangan ASN tersebut.
"Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," kata Dian kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut OJK, penyesuaian mekanisme teknis memerlukan koordinasi intensif antara kementerian dan regulator jika skema anyar itu benar-benar direalisasikan.
"Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan saja," ucapnya.
Mekanisme Koperasi Masih Dikaji
Sistem pembayaran gaji pegawai negeri selama ini bertumpu pada perbankan nasional yang didukung jangkauan jaringan luas di berbagai daerah.
"Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya karena kan yang namanya lembaga apa namanya intermediasi itu kan yang payment system itu kan selama ini kan memang adanya di yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan memang bank-bank gitu kan," ujarnya.
Regulator keuangan tersebut masih mengkaji skema operasional yang akan diterapkan apabila lembaga koperasi resmi dilibatkan.
"Dan kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya," ucapnya.
OJK menegaskan penetapan mekanisme pembayaran gaji pada dasarnya sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
"Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu," tuturnya.
Pemerintah diimbau mempertimbangkan secara matang aspek efisiensi dan efektivitas operasional sebelum mengubah skema pendistribusian dana.
"Tapi masalahnya nanti di lapangan kita enggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan," ucapnya.
Rencana keterlibatan koperasi sebelumnya dicetuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai upaya memperkuat fungsi lembaga keuangan nonbank tersebut.
Gagasan itu disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Langkah penguatan peran koperasi ini dirancang untuk meningkatkan daya saing lembaga terhadap sektor perbankan formal.
Upaya perluasan fungsi layanan diselaraskan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas independen serta penjaminan simpanan melalui LPS.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Adapun ketentuan penyaluran gaji PNS dan pensiunan saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.
05/2016.