Aktris Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10/2026).
Gugatan itu menyoroti pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan perkara ini bukan perebutan harta gono-gini.
Ia menyebut gugatan diajukan agar poin kesepakatan dalam akta notaris dapat berjalan kembali seperti semula.
Fokus pada Akta Notaris Nomor 39
Jaenudin menjelaskan Akta Notaris Nomor 39 telah ditandatangani kedua pihak saat berpisah.
Menurutnya, gugatan wanprestasi berkaitan dengan upaya menagih prestasi agar akta tersebut dijalankan kembali.
Pihak Sarwendah membantah anggapan bahwa langkah hukum ini merupakan perebutan harta bersama.
Gugatan resmi terdaftar setelah muncul perbedaan penafsiran terhadap klausul dalam akta notaris.
Perbedaan tafsir itu dinilai tidak sejalan dengan pemahaman pihak Sarwendah.
Terkait argumen pihak Ruben Onsu yang menyatakan cicilan bank merupakan tanggungan bersama, Sarwendah mengaku tidak mempermasalahkannya.
Jaenudin menegaskan pihaknya menghormati setiap argumen pembelaan dari tergugat, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
Sidang perdana kasus wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda awal sidang tersebut adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum.
Jaenudin menuturkan, perbedaan penafsiran itulah yang kemudian melahirkan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa langkah hukum ini murni untuk menuntut kepatuhan atas kesepakatan pembagian aset dan tanggungan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Dengan agenda awal pemeriksaan legalitas kuasa hukum, sidang perdana pada 13 Oktober 2026 akan menjadi tahap pertama pengadilan mencermati pokok perkara Akta Notaris Nomor 39.