Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sembilan catatan terhadap dakwaan JPU Kejaksaan Agung.
Catatan itu disampaikan setelah sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam uraian perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Sorotan Tempus Delicti dan Tindak Pidana Asal
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti perbedaan tempus delicti TPPU.
Pada tahap pelimpahan perkara, waktu kejadian disebut berlangsung 2018 hingga 2026, sedangkan dalam dakwaan menjadi 2020 hingga 2026.
Perbedaan itu dipersoalkan karena tindak pidana asal yang disebut berupa pemerasan terjadi pada 2020.
Febri menyebut persoalan tersebut telah disampaikan sejak awal, termasuk dalam proses praperadilan.
"Kenapa ini jadi penting? Karena predicate crime yang disebut, yang katanya adalah pemerasan itu, itu terjadinya di 2020.
Jadi, enggak boleh pencucian uang itu berlaku surut.
Itu sudah kami sampaikan sejak awal, kami sampaikan juga di proses praperadilan, dan sekarang dikoreksi oleh penuntut umum dalam dakwaannya," jelas Febri Diansyah.
Menurut Febri, perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asal dalam dakwaan juga tidak mencantumkan perkara Asabri.
Ia menyebut perkara yang dikaitkan justru penanganan perkara Jiwasraya.
Catatan lain berkaitan dengan proses penyidikan.
Kuasa hukum menyebut sebelumnya terdapat temuan mengenai trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, tetapi istilah tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU.
"Artinya apa?
Ada banyak hal di proses penyidikan yang menurut kami itu dikoreksi oleh dakwaan ini, itu sekaligus menunjukkan bahwa kritik kami selama ini dalam proses penyidikan relevan," kata Febri Diansyah.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan posisi Fery Hongkiriwang yang tidak menjadi tersangka.
Menurut mereka, Fery disebut memiliki peran dominan dan aktif dalam pertemuan dengan Tan Kian.
"Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?" tanya Febri Diansyah.
Dalam dakwaan, menurut kuasa hukum, tidak terdapat uraian bahwa Febrie Adriansyah berkomunikasi atau menekan Tan Kian.
Mereka menyebut tindakan tersebut justru merupakan inisiatif Fery.
Febri kemudian mengkritik uraian TPPU yang dinilainya mencakup berbagai temuan dalam satu dakwaan.
Ia menyebut pola tersebut sebagai dakwaan sapu jagat atau gelondongan.
"Poin [catatan] kelima untuk dakwaan pencucian uang. Kami menilai penuntut umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat," ujar Febri Diansyah.
Kuasa hukum menyatakan tindak pidana asal yang secara jelas didakwakan hanya berkaitan dengan Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar.
Mereka juga mempersoalkan munculnya dugaan korupsi gratifikasi dalam dakwaan TPPU tanpa penggunaan Pasal 12B.
"Kalau kita dengar baik-baik tadi, predicate crime yang jelas didakwakan, didakwakan ya, belum tentu benar, predicate crime yang jelas dan didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar.
Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan," ungkap Febri Diansyah.
Ia menilai TPPU harus memiliki tindak pidana asal yang jelas karena tindak pidana tersebut disebut sebagai kejahatan lanjutan.
Kritik serupa diarahkan pada pencampuran pekerjaan profesional advokat Don Ritto dengan dugaan gratifikasi.
"Ini yang kami kritik sejak awal. Pencucian uang itu enggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya.
Karena pencucian uang itu adalah follow-up crime. Ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci.
Enggak bisa tiba-tiba kemudian dilihat di ujung saja," kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, penegakan hukum perlu terus dikoreksi.
Ia juga menilai honorarium yang diterima Don Ritto sebagai advokat dicampuradukkan dengan dugaan gratifikasi dalam dakwaan.
"Yang tentu saja punya hak dan punya kewajiban, seluruh, kami lihat datanya, seluruh honorarium yang diterima oleh Don Ritto seolah-olah itu sebagai gratifikasi," ucap Febri Diansyah.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum menilai JPU belum mengungkap asal-usul emas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
