SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Fasilitas kreditnya Rp9,4 miliar, tetapi kerugian negaranya menurut audit BPK RI mencapai Rp8,7 miliar. Itulah dugaan korupsi kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang diungkap penyidik Polda Banten, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas Diubah sejak Pengajuan
Fasilitas itu disetujui pada 2019 untuk PT Aryando Sejahtera Abadi. Penyidik menduga berkas pengajuannya tidak dibuat sesuai keadaan sebenarnya: dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan hasil audit, proyeksi pekerjaan dari APBD dan APBN, sampai kontrak pekerjaan untuk syarat pencairan diduga direkayasa. Bahkan pemeriksaan lapangan (on the spot) — tahapan penting untuk menilai kelayakan kredit — diduga ikut diatur.
Imbalan Rp338,5 Juta untuk Melancarkan
Di sisi bank, Account Officer Komersial periode 2018–2019 berinisial NF diduga mengetahui rekayasa itu, namun tetap memproses analisis dan verifikasi sampai kredit cair. Menurut Kasubdit III Tipidkor AKBP I Kadek Dwi Yoga, NF diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari pihak perusahaan untuk memperlancar pencairan. Satu tersangka lain adalah BH alias BK, pemilik manfaat perusahaan penerima kredit, yang menurut Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana diduga berperan bersama NF dari pengajuan hingga pencairan.
Berkas Lengkap, Dilimpahkan ke Jaksa
Perkara yang diungkap September lalu ini telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kedua tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum berikutnya.
