unique visitors counter
⌂ Beranda › IPTEK › Komdigi Susun Aturan Harga GoFood demi Transparansi Platform
IPTEK

Komdigi Susun Aturan Harga GoFood demi Transparansi Platform

Ilustrasi layanan pesan-antar makanan dan barang berbasis aplikasi digital
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan turunan yang mengatur transparansi pembentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang.

Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Transparansi Harga Jadi Poin Penting

Menurut Nezar, aturan turunan tersebut akan menjelaskan jaminan angkutan serta transparansi pembentukan harga oleh platform.

Ketentuannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Pengaturan tidak hanya menyasar besaran biaya jasa, tetapi juga mekanisme penetapan harga oleh platform.

"Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.

Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku.

Namun, Komdigi belum memerinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan.

Pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres.

Nezar menyatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.

Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi

Selain transparansi harga, pemerintah menempatkan peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi sebagai tujuan utama pengaturan layanan pesan-antar.

Pemerintah menargetkan penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan dan turunan kebijakan tersebut selesai hingga akhir Desember 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru