Jennifer Coppen dan Kirana Larasati sama-sama membantah terlibat dalam dugaan penipuan investasi emas dan perak senilai Rp25 miliar yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Keduanya menegaskan tidak pernah masuk ke operasional perusahaan maupun pengelolaan dana konsumen.
Bantahan Jennifer Coppen
Melalui pernyataan tertulis di media sosial pribadinya, Jennifer Coppen menyatakan keberadaannya di perusahaan tersebut murni sebagai brand ambassador.
Ia menegaskan tidak memiliki akses ke sistem transaksi maupun arus kas perusahaan.
"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan," tulis Jennifer Coppen seperti diberitakan detikcom, Senin (12/10).
Jennifer juga meluruskan bahwa honor yang diterima sesuai kontrak kerja sama promosi, bukan berupa persentase atau komisi dari hasil penjualan logam mulia kepada korban.
"Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan," tegasnya.
Klarifikasi Kirana Larasati
Senada, Kirana Larasati menyampaikan klarifikasi terbuka lewat unggahan video.
Kirana menyebut masa kerjanya hanya sekitar dua bulan dan tidak pernah bersentuhan dengan aliran dana pembeli.
"Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain," ujar Kirana Larasati.
Setelah mendengar gelombang aduan konsumen mengenai pesanan yang tak kunjung dikirim, Kirana langsung menyetop seluruh kegiatan promosi.
Lewat tim kuasa hukumnya, ia juga telah melayangkan surat pemutusan kontrak kerja secara resmi.
"Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026 di Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," jelas Kirana.
Laporan 85 Korban ke Bareskrim
Dugaan kasus penipuan ini mengemuka usai 85 korban mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan jual-beli emas PT Divine Gold Jewelry yang menggunakan skema pre-order dan buyback.
Baik Jennifer Coppen maupun Kirana Larasati memastikan telah mengakhiri hubungan kerja sama dengan pihak terkait.
Keduanya juga menyatakan siap bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu penyidik kepolisian memerlukan keterangan mereka.